Tambahkanaplikasi di smartphone tanpa install, TERKINI HASHTAG TRENDING NATIONAL SPORTS WORLD. Hashtag. nasional News Resep Masakan tutorial. Trending. Tutorial dan Doa Mandi Wajib yang Benar Setelah Haid Maupun Hubungan Intim. Info Terkini - Apakah kamu Selesai haid? ataupun setelah melakukan Hubungan Badan dengan pasanganmu, berikut ini HUKUMHUDUD ITU HUKUM ALLAH maka WAJIB laksanakan hukum ALLAH..SESUNGGUHNYA ALLAH ITU MAHA MENGETAHUI & lagi MAHA BERKUASA. Sunday, 28 October 2012. Hikmah Di Sebalik Mandi Wajib. Adalah banyak diketahui oleh pakar sains bahawa di bawah kulit manusia terdapat banyak mikroorganisma yang hidup komensal. Laluapa batasan volume air bisa dianggap mencapai dua qullah atau tidak? Para ulama madzhab Syafi'i menyatakan bahwa air dianggap banyak atau mencapai dua qullah apabila volumenya mencapai kurang lebih 192,857 kg. Bila melihat wadahnya volume air dua qullah adalah bila air memenuhi wadah dengan ukuran lebar, panjang dan dalam masing-masing satu dzira' atau kurang lebih 60 cm (lihat Dr MUHAMMADIYAHSEMARANGKOTAORG, Tidak ada ayat-ayat al-Qur'an dan as-Sunnah yang shahih lagi maqbul yang menyatakan bahwa tidak sah mandi wajib dengan menggunakan air hangat yang telah dipanaskan dengan panci, periuk, dan sebagainya, selama tidak kemasukan benda-benda najis seperti; darah, bangkai, kotoran manusia atau binatang dan sebagainya. Semua air mutlak, yaitu air yang suci dan Padaperintah mandi, kadar air itu harus merealisasikan sifat meratanya air keseluruh tubuh(ุชูŽุนู’ู…ููŠู’ู…ู ุงู„ู’ุฌูŽุณูŽุฏู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุงุกู) dan pada perintah wudhu kadar air itu harus merealisasikan sifat terbasuhnya anggota-anggota tubuh yang wajib dibasuhsaat berwudhu seperti muka, tangan sampai siku dll. Diawajib segera mandi besar ketika ingat, dan segera mengqadhasemua shalat yang telah dia kerjakan secara berurutan. (Fatawa Lajnah Daimah, no. 7223) Ada dua catatan yang diberikan Lajnah terkait qadha shalat, Segera mandi untuk menghilangkan hadast besarnya. Segera mengqadhanya ketika dia sadar masih kondisi junub. Seseorangyang mandi wajib dengan satu ember air. Nah , air bekas untuk mandi wajib ini statusnya suci, tapi tak bisa digunakan untuk bersuci semisal untuk wudhu atau mandi wajib. Air yang sudah mengalami perubahan dari salah satu atau ketiga sifatnya (warna, rasa, dan aroma) karena tercampur benda yang suci, seperti air kopi, air teh, dan poOsk. ๏ปฟ403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID U5ZnmB1mtkGw5aStr3nRHfkpGuQ97RznB1SkMOrVn0V3sTCk0N0iWw== Dapatkan Update berita melalui notifikasi browser Anda. Kamis, 15 Juni 2023 Suandri Ansah Kamis, 29 Juli 2021 - 2201 WIB Thaharah atau bersuci dalam Islam salah satunya, yakni berwudhu. Foto - Sebelum menegakkan shalat, seorang muslim harus dalam keadaan suci dari najis dan hadats, baik besar maupun kecil. Mandi junub untuk menghilangkan hadats besar, berwudhu untuk menyucikan hadats kecil. Kesempurnaan wudhu menentukan sah dan tidaknya shalat. Salah satu faktor penentu keabsahan wudhu adalah air yang menjadi medium utama bersuci. Lalu, apakah boleh berwudhu menggunakan air dalam ember?Ulama sepakat bahwa jumlah air tidak menjadi syarat sahnya wudhu, asalkan tidak terlalu sedikit dan tak berlebihan. Imam Nawawi mengatakan, dianggap cukup air sedikit atau banyak ketika sudah memenuhi syarat mandi dan wudhu, yaitu mengalirkan air ke anggota membolehkan berwudhu menggunakan air dalam ember, gayung, bahkan dalam gelas sekali pun. Keabsahan bersuci dengan air tersebut tetap terjaga selama air tidak bercampur dengan benda najis atau hal lain yang dapat mengubah sifatnya seperti warna, rasa, atau dalam ember masih bisa digunakan wudhu meskipun ia terpercik atau tercampur air musta'mal - air bekas bersuci yang wajib - selama tak mengubah sifat air. โ€œDalam perkiraan percikan-percikan kecil tidak banyak, tidak akan mengubah sifat air,โ€ ujar Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Cirebon, Buya Yahya dikutip sesi tanya jawab majelis ilmu yang disiarkan youtube Al Bahjah dalam ember tak bisa digunakan untuk bersuci bila air mustaโ€™mal yang masuk diyakini telah merusak sifat air. Contohnya, bila berwudhu tepat di atas ember lalu air bekas membasuh langsung mengalir ke dalam ember. Solusinya adalah berwudhu dengan air dalam ember yang lain.sof TOPIK TERKAITairemberhukumwudhuBERITA TERKAIT Jakarta - Pada bulan Ramadhan, umat Islam dianjurkan untuk meningkatkan ibadah, baik pada siang maupun malam hari. Sejumlah aktivitas yang biasa dilakukan dengan leluasa di luar bulan Ramadhan mesti dibatasi. Salah satunya yakni pemenuhan kebutuhan biologis atau seks. Hubungan intim suami dan istri mau tak mau harus menyesuaikan aturan-aturan di bulan Ramadhan. Gambaran Dahsyatnya Hari Kiamat dalam Ayat-Ayat Al-Qurโ€™an Penjelasan Rasulullah Mengenai Sosok hingga Wilayah Munculnya Dajjal Jelang Kiamat Amal yang Membuat Mukmin Menempati Posisi Terhormat di Hari Kiamat Suami istri lazimnya akan berhubungan intim pada malam hari. Bahkan, seringkali saat santap sahur pun mereka belum mandi junub. Namun, kebanyakan lebih memilih langsung mandi junub begitu usai melakukan hajatnya. Mandi di tengah malam atau dinihari tentu menjadi tantangan tersendiri, terlebih kini berbagai wilayah Indonesia sedang musim hujan. Apalagi di daerah dataran tinggi yang memang bersuhu dingin, Mandi air hangat kemudian menjadi pilihan. Lantas, bolehkah mandi junub dengan air hangat? Saksikan Video Pilihan IniLakalantas Pajero Seruduk Truk Box di BanyumasMengutip laman NU, berdasarkan literatur yang ada, tidak terdapat ayat-ayat al-Quran dan sunah Nabi yang menyatakan bahwa tidak sah mandi junub dengan air hangat yang telah kita panaskan dengan panci, periuk, dan sebagainya. Tentu tidak kemasukan benda-benda najis, sepertidarah, bangkai, kotoran manusia atau benda najis lainnya. Di antara dalil yang menunjukkan boleh mandi junub dengan air hangat adalah dari Aslam al-Qurasyiy al-Adawy, mantan budak Umar bin Khattab beliau bercerita ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุนูู…ูŽุฑูŽ ุจู’ู†ูŽ ุงู„ู’ุฎูŽุทู‘ูŽุงุจู ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุบู’ุชูŽุณูู„ู ุจูุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ุงู„ู’ุญูŽู…ููŠู…ู โ€œSesungguhnya Umar dahulu mandi dari air yang hangat.โ€ HR Abdurrazzaq Ibnu Hajar mengatakan sanadnya sahih Ibnu Hajar menjelaskan ูˆุฃู…ุง ู…ุณุฃู„ุฉ ุงู„ุชุทู‡ุฑ ุจุงู„ู…ุงุก ุงู„ู…ุณุฎู† ูุงุชูู‚ูˆุง ุนู„ู‰ ุฌูˆุงุฒู‡ ุงู„ุง ู…ุง ู†ู‚ู„ ุนู† ู…ุฌุงู‡ุฏ โ€œMasalah bersuci dengan air hangat, para ulama sepakat boleh kecuali riwayat dari Mujahid.โ€ Fathul Bari, 1299 Kemudian terdapat riwayat dari Athaโ€™ bahwa beliau mendengar Ibnu Abbas mengatakan ู„ูŽุง ุจูŽุฃู’ุณูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุบู’ุชูŽุณูŽู„ูŽ ุจูุงู„ู’ุญูŽู…ููŠู…ู ูˆูŽูŠูุชูŽูˆูŽุถู‘ูŽุฃู ู…ูู†ู’ู‡ู โ€œBoleh seseorang mandi atau wudu dengan air hangat.โ€ HR Abdurrazzaq Adapun hadis dari Aisyah radhiallahu anha, yang mengatakan ุฏูŽุฎูŽู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู‘ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูˆูŽู‚ูŽุฏู’ ุณูŽุฎู‘ูŽู†ู’ุชู ู…ูŽุงุกู‹ ูููŠ ุงู„ุดู‘ูŽู…ู’ุณู ุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽุง ุชูŽูู’ุนูŽู„ููŠ ูŠูŽุง ุญูู…ูŽูŠู’ุฑูŽุงุกู ููŽุฅูู†ู‘ูŽู‡ู ูŠููˆุฑูุซู ุงู„ู’ุจูŽุฑูŽุตูŽ โ€œRasulullah saw masuk menemuiku sementara saya telah menghangatkan air dengan sinar matahari. Maka beliau bersabda jangan kamu lakukan itu wahai Humaira Aisyah karena itu bisa menyebabkan penyakit sopak.โ€ Perihal hadis Nabi SAW dari Aisyah RA para ulama hadis berpendapat bahwa hadis di atas memang tidak dikategorikan oleh para ulama hadis dalam tingkatan shahih, namun hadis ini dapat digunakan sebagai acuan untuk meraih kesempurnaan dalam beramal fadhail al-aโ€™mal. Boleh Menggunakan Air Hangat untuk Mandi JunubOleh karena itulah Imam ar-Rafiโ€™i menjadikan hadis ini sebagai acuan penetapan hukum bersuci dengan menggunakan air panas karena terik matahari hukumnya makruh. Pandangan ini tentu berbeda dengan ketiga madzhab lain selain madzhab Syafiโ€™i yang tidak menghukumi makruh atas penggunaan air panas karena terik matahari untuk bersuci. Pendapat dari salah seorang imam besar dalam madzhab Syafiโ€™i ini adalah bentuk kehati-hatian dalam menjalankan syariat dan ternyata selaras dengan pandangan para dokter yang menyebutkan adanya efek samping penggunaan air panas seperti munculnya penyakit kulit dan penyakit-penyakit lain. Sejatinya hukum kemakruhan dalam madzhab Syafii ini tidak serta merta disepakati secara bulat, diantara mereka masih terdapat perbedaan pendapat. Imam Nawawi tidak sepakat dengan pendapat yang menganggap bahwa bersuci dengan air panas akibat terik matahari hukumnya makruh. Beliau berpendapat bahwa menggunakan air panas karena terik matahari hukumnya boleh. Begitu juga dengan air panas atau hangat karena alat pemanas listrik atau kompor gas. Para ulama yang berpandangan mengenai kemakruhan penggunaan air panas atau hangat tersebut juga memberikan banyak catatan sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih madzhab Syafiโ€™i seperti Al-Bujairaimi, Kifayat al-Ahyar, Al-Bajuri dan lain-lain. Diantara catatan yang menjadi titik tekan adalah apabila dalam penggunaan air tersebut berdampak negatif atau berpotensi negatif bagi penggunanya, seperti penderita jenis penyakit tertentu yang tidak diperkenankan menggunakan air panas atau akan bertambah sakit jika menggunakan air hangat atau perubahan suhu tubuh yang begitu drastis pasca mandi maupun wudhu. Hukum kemakruhan ini juga berlaku pula pada air yang sangat panas dan air yang sangat dingin meskipun dengan perantara selain matahari sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bujairimi Ala al-Khatib ููŽุงู„ู’ุฌูู…ู’ู„ูŽุฉู ุซูŽู…ูŽุงู†ููŠูŽุฉูŒ ูƒูŽู…ูŽุง ูููŠ ุดูŽุฑู’ุญู ู… ุฑ. ูˆูŽู‡ููŠูŽ ุงู„ู’ู…ูุดูŽู…ู‘ูŽุณู ูˆูŽุดูŽุฏููŠุฏู ุงู„ู’ุญูŽุฑูŽุงุฑูŽุฉู ูˆูŽุดูŽุฏููŠุฏู ุงู„ู’ุจูุฑููˆุฏูŽุฉูุŒ ูˆูŽู…ูŽุงุกู ุฏููŠูŽุงุฑู ุซูŽู…ููˆุฏูŽ ุฅู„ู‘ูŽุง ุจูุฆู’ุฑูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงู‚ูŽุฉูุŒ ูˆูŽู…ูŽุงุกู ุฏููŠูŽุงุฑู ู‚ูŽูˆู’ู…ู ู„ููˆุทูุŒ ูˆูŽู…ูŽุงุกู ุจูุฆู’ุฑู ุจูŽุฑูŽู‡ููˆุชูŽุŒ ูˆูŽู…ูŽุงุกู ุฃูŽุฑู’ุถู ุจูŽุงุจูู„ูŽุŒ ูˆูŽู…ูŽุงุกู ุจูุฆู’ุฑู ุฐูŽุฑู’ูˆูŽุงู†ูŽ. ุงู‡ู€ Artinya โ€œJumlah air yang makruh digunakan ada delapan sebagaimana terdapat dalam penjelasan Muhammad Ar-Ramli yaitu air musyammas panas karena terik matahari, air sangat panas, air sangat dingin, air kaum tsamud, air kaum Luth, air sumur Barahut, air Babilonia, dan air sumur Dzarwan.โ€ Berdasarkan keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum mandi dengan menggunakan air hangat yang dipanaskan dengan panci, periuk, dan sebagainya dibolehkan. Hanya saja perihal air yang dipanaskan oleh terik matahari dalam hal ini ulama berpeda pendapat, yakni ada yang mengatakan makruh dan ada yang membolehkannya. Tim Rembulan* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. Air Dua Qulah Hukum Dan Larangan Mandi di Air yang Menggenang. โ€“ Bismillah Tawakkaltu alallah, kali ini Dutadakwah akan menyampaikan tentang Air dua qulah. Air yang sudah mencapai dua qulah itu tidak mengandung kotoran. Rasulullah melarang mandi di tempat yang airnya tidak mengalir dalam keadaan junub. Demikian juga Beliau melarang mandi dari air bekas mandi. Mukadimah ุงู„ุณู‘ู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡ ุจูุณู’ู…ู ุงู„ู„ู‡ู ุงู„ุญูŽู…ู’ุฏู ู„ู„ู‡ู ุฃูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ู’ ู„ูŽุงุฅูู„ู‡ูŽ ุฅูู„ุง ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽุฃูŽุดู’ู‡ูŽุฏู ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุณูŽูŠู‘ูุฏูŽู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู‹ุง ุนูŽุจู’ุฏูู‡ู ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ู‡ ุงู„ู„ู‘ู‡ูู…ู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูู…ู’ ูˆูŽุจูŽุงุฑููƒู’ ุนูŽู„ู‰ูŽ ุณูŽูŠู‘ูุฏูู†ูŽุง ู…ูุญูŽู…ู‘ูŽุฏู ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุขู„ูู‡ู ูˆูŽุฃูŽุตู’ุญูŽุงุจูู‡ู ุฃูŽุฌู’ู…ูŽุนููŠู’ู†ูŽ ุฃูŽู…ู‘ูŽุง ุจูŽุนู’ุฏู Puji dan Syukur senantiasa kita panjatka ke hadhirat Allah Taโ€™ala. Shalawat serta Salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Agung Muhammad Shollallahu alaihi wa sallam. Pembaca yang kami banggakan mari kita simak hadits tentang keterangan air yang sudah mencapai dua qulah. Air Dua Qulah Jika air itu sudah mencapai ukuran dua qulah maka meskipun air itu tercampuri dengan air bekas wudhu maka air tersebut status hukumnya tidak mustaโ€™mal. Dalam Hal ini Rasulullah shollallahu alaihi wa sallam menerangkan dalam sabdanya sebagai berikut; ูˆูŽุนูŽู†ู’ ุนูŽุจู’ุฏู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูู…ูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฅุฐูŽุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ู‚ูู„ู‘ูŽุชูŽูŠู’ู†ู ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุญู’ู…ูู„ู’ ุงู„ู’ุฎูŽุจูŽุซูŽ ูˆูŽูููŠ ู„ูŽูู’ุธู ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽู†ู’ุฌูุณู’ ุฃูŽุฎู’ุฑูŽุฌูŽู‡ู ุงู„ู’ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนูŽุฉู ูˆูŽุตูŽุญู‘ูŽุญูŽู‡ู ุงุจู’ู†ู ุฎูุฒูŽูŠู’ู…ูŽุฉูŽ ูˆูŽุงู„ู’ุญูŽุงูƒูู…ู ูˆูŽุงุจู’ู†ู ุญูุจู‘ูŽุงู†ูŽ Artinya Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda โ€œJika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran.โ€ Dalam suatu lafadz hadits โ€œTidak najisโ€. Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban. Bagi Pembaca yang ingin lebih jelas tentang air dua qulah baik status hukumnya maupun ukurannya, maka sebaiknya antum baca dalam kitab-kitab fiqih atau pada ling ini. Larangan Mandi di air yang tidak mengalir Maksud dilarangnya mandi dalam air yang tidak mengalir di sini adalah air yang volumnya di bawah dua qulah. Sebab jika mandi dalam air yang menggenang, maka sudah bisa dipastikan air bekas mandi akan kembali mengalir pada genangan air tersebut sedang kita dalam posisi junub. Tindakan seperti yang tersebut, dilihat dari sisi kesehatan pun tidak bagus. Dalam perihal tersebut Rasulullah shollallahu alaihi wa sallam bersabda sebagai berikut. ูˆูŽุนูŽู†ู’ ุฃูŽุจููŠ ู‡ูุฑูŽูŠู’ุฑูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู„ูŽุง ูŠูŽุบู’ุชูŽุณูู„ู’ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ูููŠ ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ุงู„ุฏู‘ูŽุงุฆูู…ู ูˆูŽู‡ููˆูŽ ุฌูู†ูุจูŒ ุฃูŽุฎู’ุฑูŽุฌูŽู‡ู ู…ูุณู’ู„ูู…ูŒ Artinya Dari Abu Hurairah Radliyallaahu anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda โ€œJanganlah seseorang di antara kamu mandi dalam air yang tergenang tidak mengalir ketika dalam keadaan junub.โ€ Dikeluarkan oleh Muslim. Larangan buang air kecil di air menggenang. Selain dilarang mandi dalam air yang tidak mengalir pun juga dilarang buang air kecil pada air tersebut. Sebagaimana diterangkan dalam hadits riwayat Al-Bukhori sebagai berikut. ู„ูู„ู’ุจูุฎูŽุงุฑููŠู‘ู ู„ูŽุง ูŠูŽุจููˆู„ูŽู†ู‘ูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ูููŠ ุงู„ู’ู…ูŽุงุกู ุงู„ุฏู‘ูŽุงุฆูู…ู ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ู„ูŽุง ูŠูŽุฌู’ุฑููŠ ุซูู…ู‘ูŽ ูŠูŽุบู’ุชูŽุณูู„ู ูููŠู‡ู Artinya Menurut Riwayat Imam Bukhari โ€œJanganlah sekali-kali seseorang di antara kamu kencing dalam air tergenang yang tidak mengalir kemudian dia mandi di dalamnyaโ€. Perhal ini lebih ditegaskan lagi dlam riwayat Muslim sebagi berikut ูˆูŽู„ูู…ูุณู’ู„ูู…ู ู…ูู†ู’ู‡ู ูˆูŽู„ูุฃูŽุจููŠ ุฏูŽุงูˆูุฏ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุบู’ุชูŽุณูู„ู ูููŠู‡ู ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ุฌูŽู†ูŽุงุจูŽุฉู Artinya Menurut riwayat Muslim dan Abu Dawud โ€œDan janganlah seseorang mandi junub di dalamnyaโ€. Dilarang Mandi dari Air Bekas Mandi Air bekas mandi itu tidak boleh digunakan buat mandi, terutama mandi junub. Lain halnya jika air tesebut tidak mustaโ€™mal, artinya air itu masih suci dan mensucikan. Sebagaimana diterangkan dalam Sabda Rasulullah shollallahu alaihi wa sallam sebagai berikut. ูˆูŽุนูŽู†ู’ ุฑูŽุฌูู„ู ุตูŽุญูุจูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ ู†ูŽู‡ูŽู‰ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฃูŽู†ู’ ุชูŽุบู’ุชูŽุณูู„ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ุจูููŽุถู’ู„ู ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ุฃูŽูˆู’ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ุจูููŽุถู’ู„ู ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ูˆูŽู„ู’ูŠูŽุบู’ุชูŽุฑูููŽุง ุฌูŽู…ููŠุนู‹ุง ุฃูŽุฎู’ุฑูŽุฌูŽู‡ู ุฃูŽุจููˆ ุฏูŽุงูˆูุฏ ูˆูŽุงู„ู†ู‘ูŽุณูŽุงุฆููŠู‘ู ูˆูŽุฅูุณู’ู†ูŽุงุฏูู‡ู ุตูŽุญููŠุญูŒ Artinya Seorang laki-laki yang bersahabat dengan Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam berkata Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki dari sisa air perempuan, namun hendaklah keduanya menyiduk mengambil air bersama-sama. Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasaโ€™i, dan sanadnya benar. Boleh Mandi dari air sisa mandi Apabila air dari sisa mandi itu memang masih ternilai bersih tidak bekas pakai yakni bukan mustaโ€™mal, maka air tersebut boleh dipakai mandi. Rasullullah shollallahu alaihi wa sallam pernah melakukan mandi dari air sisa Maimunah buakan air bekas. Sebagaimana diterangkan dalam sabdanya sebagai berikut. ูˆูŽุนูŽู†ู’ ุงุจู’ู†ู ุนูŽุจู‘ูŽุงุณู ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูู…ูŽุง ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ูŠูŽุบู’ุชูŽุณูู„ู ุจูููŽุถู’ู„ู ู…ูŽูŠู’ู…ููˆู†ูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ุฃูŽุฎู’ุฑูŽุฌูŽู‡ู ู…ูุณู’ู„ูู…ูŒ Artinya Dari Ibnu Abbas Bahwa Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam pernah mandi dari air sisa Maimunah rodhiyallahu anha. Diriwayatkan oleh Imam Muslim. Antum mesti bisa membedakan anatara Mustaโ€™mal dan Mutanjjis. Mustaโ€™mal artinya bekas atau tercampuri oleh yang bekas. Air Mustaโ€™mal itu suci hanya tidak mensucikan buat hadats kecil dan besar. Kalau air mutanajjis itu jelas tidak bisa digunakan. Untuk lebih jelasnya menurut fiqih silah antum baca dalam kitab-kitab fiqih. Air Dua Qulah Demikian ulasan tentan; Air Dua Qulah Hukum Dan Larangan Mandi di Air yang Menggenang โ€“ Semoga bermanfaat. Mohon utnuk diabaikan saja uraian kami ini, jika pembaca tidak kasih atas kunjungannya. Wallahu Aโ€™lamu bish-showab wa billahit-taufiq. Assalamuโ€™alaikum warahmatullah wa barakatuh. Saya adalah pembaca Rubrik Bahsul masa'il NU yang dari penjelasan penjelesan itu sebagian saya pakai pedoman dalam amaliyah saya karena secara kebetulan persis yang kita alami sehari hari yang masih ragu... Nah yang saya tanyakan sekarang adalah Bagaimana hukumnya air yang dihangatkan dengan pemanas air baik melelui listrik atau LPG, jika air tersebut saya gunakan mandi jinabat atau berwudhu? Apakah hukumnya syah apa tidak, atau sekedar makruh saja? Sebab yang terjadi di zaman modern ini tidak hanya di hotel saja yang bisa menyediakan air hangat buat mandi tetapi di rumah tangga pun sangat mudah peralatan itu didapatkan dan terjangkau bagi yang mau. Terima kasih dan wassalam. Hasan Basri, Surabaya Waโ€™aalaikum salam warahmatullah wabarakatuh. Saudara penanya yang kami muliakan. Mandi atau wudhu dengan menggunakan air hangat bagi sebagian besar orang dianggap sebagai cara yang paling cepat untuk mengusir rasa dingin yang menusuk tubuh. Selain itu, mandi atau wudhu dengan air hangat seolah menjadi terapi tersendiri bagi mereka yang sering diserang nyeri rematik atau sekadar untuk melepas rasa penat setelah menjalankan aktifitas seharian penuh. Hangatnya air yang membasuh tubuh juga dapat membantu melancarkan sirkulasi darah dan memberikan efek rileks pada otot-otot maupun persendian manusia. Berawal dari sebuah hadis riwayat Aisyah ra yang menyatakan bahwa menggunakan air panas karena terik matahari dapat menyebabkan penyakit kusta, para ulama madzhab Syafiโ€™i yang dipelopori oleh imam Ar-Rafiโ€™i berpendapat tentang penggunaan air panas untuk bersuci baik mandi besar ataupun wudhu hukumnya makruh. Adapun hadis yang dimaksud adalah ุงู† ุฑูŽุณููˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณู„ู… ู†ู‡ู‰ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉ ุฑูŽุถููŠ ุงู„ู„ู‡ ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ุนูŽู† ุงู„ู…ุดู…ุณ ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฅูู†ู‘ูŽู‡ ูŠููˆุฑุซ ุงู„ุจุฑุต Artinya bahwasannya Rasulullah saw melarang Aisyah ra untuk menggunakan air musyammasy air panas karena terik matahari dan mengatakan bahwasannya air tersebut dapat mengakibatkan penyakit barash kusta. Saudara Hasan Basri yang kami hormati. Hadis diatas memang tidak dikategorikan oleh para ulama hadis dalam tingkatan shahih, namun hadis ini dapat digunakan sebagai acuan untuk meraih kesempurnaan dalam beramal fadhail al-aโ€™mal. Oleh karena itulah imam ar-Rafiโ€™i menjadikan hadis ini sebagai acuan penetapan hukum bersuci dengan menggunakan air panas karena terik matahari hukumnya makruh. Pandangan ini tentu berbeda dengan ketiga madzhab lain selain madzhab Syafiโ€™i yang tidak menghukumi makruh atas penggunaan air panas karena terik matahari untuk bersuci. Pendapat dari salah seorang imam besar dalam madzhab Syafiโ€™i ini adalah bentuk kehati-hatian dalam menjalankan syariat dan ternyata selaras dengan pandangan para dokter yang menyebutkan adanya efek samping penggunaan air panas seperti munculnya penyakit kulit dan penyakit-penyakit lain. Sejatinya hukum kemakruhan dalam madzhab Syafii ini tidak serta merta disepakati secara bulat, diantara mereka masih terdapat perbedaan pendapat. Imam Nawawi tidak sepakat dengan pendapat yang menganggap bahwa bersuci dengan air panas akibat terik matahari hukumnya makruh. Beliau berpendapat bahwa menggunakan air panas karena terik matahari hukumnya boleh. Begitu juga dengan air panas atau hangat karena alat pemanas listrik atau kompor gas. Para ulama yang berpandangan mengenai kemakruhan penggunaan air panas atau hangat tersebut juga memberikan banyak catatan sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih madzhab Syafiโ€™i seperti Al-Bujairaimi, Kifayat al-Ahyar, Al-Bajuri dan lain-lain. Diantara catatan yang menjadi titik tekan adalah apabila dalam penggunaan air tersebut berdampak negatif atau berpotensi negatif bagi penggunanya, seperti penderita jenis penyakit tertentu yang tidak diperkenankan menggunakan air panas atau akan bertambah sakit jika menggunakan air hangat atau perubahan suhu tubuh yang begitu drastis pasca mandi maupun wudhu. Hukum kemakruhan ini juga berlaku pula pada air yang sangat panas dan air yang sangat dingin meskipun dengan perantara selain matahari sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bujairimi Ala al-Khatib ููŽุงู„ู’ุฌูู…ู’ู„ูŽุฉู ุซูŽู…ูŽุงู†ููŠูŽุฉูŒ ูƒูŽู…ูŽุง ูููŠ ุดูŽุฑู’ุญู ู… ุฑ. ูˆูŽู‡ููŠูŽ ุงู„ู’ู…ูุดูŽู…ู‘ูŽุณู ูˆูŽุดูŽุฏููŠุฏู ุงู„ู’ุญูŽุฑูŽุงุฑูŽุฉู ูˆูŽุดูŽุฏููŠุฏู ุงู„ู’ุจูุฑููˆุฏูŽุฉูุŒ ูˆูŽู…ูŽุงุกู ุฏููŠูŽุงุฑู ุซูŽู…ููˆุฏูŽ ุฅู„ู‘ูŽุง ุจูุฆู’ุฑูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงู‚ูŽุฉูุŒ ูˆูŽู…ูŽุงุกู ุฏููŠูŽุงุฑู ู‚ูŽูˆู’ู…ู ู„ููˆุทูุŒ ูˆูŽู…ูŽุงุกู ุจูุฆู’ุฑู ุจูŽุฑูŽู‡ููˆุชูŽุŒ ูˆูŽู…ูŽุงุกู ุฃูŽุฑู’ุถู ุจูŽุงุจูู„ูŽุŒ ูˆูŽู…ูŽุงุกู ุจูุฆู’ุฑู ุฐูŽุฑู’ูˆูŽุงู†ูŽ. ุงู‡ู€ Artinya โ€œJumlah air yang makruh digunakan ada delapan sebagaimana terdapat dalam penjelasan Muhammad Ar-Ramli yaitu air musyammas panas karena terik matahari, air sangat panas, air sangat dingin, air kaum tsamud, air kaum Luth, air sumur Barahut, air Babilonia, dan air sumur Dzarwan.โ€ Saudara penanya yang dirahmati Allah. Inti sari dari jawaban kami adalah apabila dalam penggunaan air hangat tersebut berpotensi menimbulkan penyakit atau berdampak semakin berat penyakit yang diderita maka hukumnya haram, namun apabila masih diperkirakan akan datangnya penyakit, hukumnya makruh, apabila tidak ada efek samping dalam penggunaan air hangat maka hukumnya mubah, bahkan bisa menjadi wajib seperti dalam kondisi sempitnya waktu shalat dan tidak ditemukan alat berwudhu selain air hangat tersebut. Mudah-mudahan jawaban ini dapat diterima oleh saudara penanya khususnya dan bermanfaat bagi kita semua. Saran kami dalam kondisi tertentu, misalnya ketika udara terasa sangat dingin, tidak masalah bersuci atau mandi menggunakan air hangat. Namun dalam kondisi normal lebih baik memakai air biasa saja, agar anggota badan yang terkena wudlu maupun air mandi terasa segar dan tentunya menyehatkan. Ketika badan kita segar dan sehat, maka kita bisa menjalankan ibadah dan aktifitas dengan penuh semangat. Wallahu aโ€™lam Maftukhan

hukum mandi wajib dengan air di ember